MAKALAH EKONOMI MIKRO ISLAM
(Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Mikro Islam)

Disusun Oleh :
Ayu Purnama Sari : 1611130210
Andy Purnomo : 1611130195
Ali Nurahman : 1611130196
Andry Syapryadi : 1611130215
Dalil Ilham : 1611130197
DOSEN
Katra
Pramadeka,S.Ei,M.Ei
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) BENGKULU
2017
Alhamdulillah puji syukur
kami ucapkan kehadirat Allaah SWT, yang mana dengan rahmat, taufik dan hidayahnya
kami dapat menyelesaikan makalah”EKONOMI MIKRO ISLAM. Makalah ini dibuat berkat dorongan dan bimbingan dari dosen pembimbing
untuk itu kami ucapkan terimakasih.
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih
mengandung banyak kesalahan dengan kata lain “tak ada gading yang tak retak“,
begitu juga dengan makalah ini. Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
sangat kami nantikan demi kesempurnaan dan menjadi acuan untuk perbaikan makalah
yang akan datang.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI ................................................................................................... ii
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.........................................................................
1
B. Rumusan Masalah...................................................................................
1
C. Tujuan Masalah.......................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Mikro Islam...........................................................
3
B. Manfaat Dan Batasan Teori Ekonomi Islam..........................................
3
C. Sceine Of Economi Versus Doctrnie Of Economi ................................ 4
D. Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam.................................................
5
E. Kontribusi Ekonomi Muslim Klasik........................................................ 7
F. Sejarah Ekonomi Syariah........................................................................ 9
G. Ruang Lingkup Ekonomi Mirko Islam.................................................. 11
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................... 13
B.
Saran.....................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut pengetahuan umum
(pengetahuan dasar) pada fakultas ekonomi, teori Mikro ekonomi didefinisikan
sebagai teori ekonomi yang menelaah hubungan (prilaku) variable ekonomi
individual, atau prilaku ekonomi dalam ruang lingkup kecil, seperti: permintaan
suatu barang, produksi suatu barang, konsumsi suatu barang, harga suatu barang
dan lain sebagainya.
Adapun teori Makro ekonomi
adalah teori ekonomi yang menelaah hubungan (prilaku) variable-variabel ekonomi
secara agregat (keseluruhan) seperti kesempatan kerja, inflasi, Produk Domestik
Bruto (PDB), pendapatan nasional, permintaan uang, investasi nasional, jumlah
uang beredar, tingkat bunga, utang pemerintah, neraca pembayaran dan lain
sebagainya. Demikianlah
definisi dari ekonomi mikro dan ekonomi makro.
Kemudian,
bagaimanakah ekonomi Islam memandang tentang eksistensi
teori mikro ekonomi dan
makro
ekonomi dalam dunia akademisi, yang seolah tampak menjadi
pondasi dasar bagi para pakar ekonomi dalam membahas segala bentuk persoalan
ekonomi. Berikut pembahasannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Ekonomi Mikro Islam ?
2. Apa Saja Manfaat Dan Batasan Teori Ekonomi Islam ?
3. Sceine Of Economi Versus Doctrnie Of Economi ?
4. Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam ?
5. Apa Saja Kontribusi Ekonomi Muslim Klasik ?
6. Bagaiman Sejarah Ekonomi Syariah ?
7. Apa Saja Ruang Lingkup Ekonomi Mirko Islam ?
C.
Tujuan
1. Untuk Mengetahui Apa Pengertian Ekonomi Mikro Islam
2. Untuk Mengetahui Apa Saja Manfaat Dan Batasan Teori
Ekonomi Islam
3. Untuk Mengetahui Sceine Of Economi Versus Doctrnie
Of Economi
4. Untuk Mengetahui Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam
5. Untuk Mengetahui Apa Saja Kontribusi Ekonomi Muslim
Klasik
6. Untuk Mengetahui Bagaiman Sejarah Ekonomi Syariah
7. Untuk Mengetahui Apa Saja Ruang Lingkup Ekonomi
Mirko Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi
Mikro Islam
[1]Ada dua istilah yang sering digunakan, untuk ekonomi Islam,
yaitu ekonomi syariah dan ekonomi Islam keduanya merujuk pada satu azas, yakni
ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah. Ekonomi berdasarkan syariah tumbuh
dan berkembang bersamaan dengan lahirnya dan berkembangnya agama Islam di dunia
ini.
[2]Ekonomi mikro Islam menjelaskan bagaimana keputusan diambil oleh
setiap unit ekonomi yang memasukkan batasan batasan syariah sebagai variable
yang utama.Yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro,dimana ekonomi mikro
mempelajari bagaimana perilaku tiap – tiap individu dalam setiap unit ekonomi,
yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau
resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industri. Ekonomi mikro juga
dapat menjelaskan perilaku industri dalam menentukan jumlah tenaga kerja ,
kuantitas , harga yang terbaik.
B.
Manfaat Dan Batasan Teori Ekonomi Islam
[3]Seperti halnya sclence, ilmu ekonomi juga memfokuskan pada explanation dan prediction dari fenomena
yang ada. Mengapa , sebagai contaoh, kenaikan harga pada bensin dan solar tidak
terlalu berpengaruh terhadap pada penurunan permintaan terhadap konsumsi bensi
dan solar tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap perubahan secara umum ?
[4]Dalam pembahasan ekonomi mikro Islami, segala yang ditunjukan
untuk melakukan explation dan prediction didasarkan pada teori. Teori dibangun
untuk menerangakan dari fenomena yang dalam suatu waktu dengan menggunakan
hokum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang terpenuhi. Dalam pembentukan teori
mikro Islami, hukum-hukum dasar ekonomi murni(yang tidak mengandung nilai
filsofat tertentu) tetap di gunakan sepanjang hukum dasar tersebut tidan
bertentangan dengan hokum syariah.
Teori
ini juga dapat menerangakn beberapa kombinasi cost of capital dan pilihan yang seharusnya diambil oleh industry
dengan pertimbangan kaidah syariah. Teori
ekonomi juga dapat berfungsi untuk memperdeksi dampak dari adanya perubahan
satu variabel lainnya. Dengan mengaplikasikan ilmu statistic dan ekonometrik,
maka teori ini dapat digunakan untuk membuat sebuah mode yang kemudian
digunakan untuk menerangkan dan memprediksi secara terukur.
C.
Science Of Economics Versus Doctrine Of Economics
[5]Dalam pembelajaran ekonomi mikro Islam ini , kita dapat membedakan
antara ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normative. Ilmu ekonomi positif
adalah ilmu ekonomi normatip , dan ilmu normative adalah ilmu ekonomi
positip.Dalam literature konvensional, kita mengenal bahwa ilmu ekonomi positif
membahas atau mempelajari tentang apa dan bagaimana masalah- masalah ekonomi
sebenarnya diselesaikan , sedangkan ilmu ekonomi normative membahas tentang apa
yang seharusnya (value judgment)
permasalahan ekonomi diselsaikan.
Ekonomi tidak
terjebak untuk memperdebatkan antara normative dan positif. Ilmu ekonomi Islami
memandang bahwa permasalahan ekonomi dapat dikelompokan ke dalam dua hal, yaitu
ilmu ekonomi (science of economics)
dan doktrin ilmu ekonomi (doctrine of
economics).Lalu apa perbedaan antara science
dan doctrine of economi ini ? Dalam
salahj satu karya menumentalnya , iqtisaduna, Muhammad Baqir as-sadrmemberikan
penjelasan yang cukup jelas untuk di simak. Menurutnya, perbedaan ekonomi
Islami dengan konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmi
ekonominya.Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai- nilai Islami
dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis
ekonomi yang dapat digunakan.
The economic doctrine is an expression of the way which the
society prefers to follow on its economic life and in the solution of its
pratical; and the science, is the science whice give the explanation of the
economic life, it economic event and its economic phenomena.
Ilmu ekonomi murni
adalah segala teori atau hukum- hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku
antarvariabel ekonomi tanpa memasukkan unsure norma ataupun aturan
tertentu,sedangkan ekonomi filosofi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukan
tata norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang secara langsung atau
tidak langsung ikut memengaruhi fenomena ekonomi.Norma atau tata aturan
tewrsebut berasal dari Allah SWT.
Ilmu ekonomi Islami
adalah sebuah ekonomi yang menjelaskan segalah fenomena tentang perilaku
pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukan
tata aturan syariah sebagai variabel independen .
D.
Mengapa Belajar Mikro Ekonomi Islam ?
[6]Setelah mempelajari mikro ekonomi Islam, kita akan mendapatkan
keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro Islam yang relevan dan dapat
diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana penerapan
atau menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro Islam dalam pengambilan keputusan
agar mendapat solusi terbaik, yaitu sousi yang akan menguntungkan kita dan kita
tidak menzalimi orang lain.
1.
Pasar,
Fungsi, dan Ekuilibrium
Pasar adalah tempat
atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan ( pembeli) atau penawaran
(penjualan) untuk sejenis barang,jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi
konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan
tenaga kerja, modal, dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang
maupun jasa.
Fungsi adalah
hubungan antar variabel satu dengan variabel yang lain. Dengan fungsi perubahan
variabel akan dapat dinilai diketahui dengan menganalisa atau mengetahui
variabel bebas lainnya. Pembentukan fungsi dalam mikro ekonomi Islam dibentuk
dan ditentukan oleh teori yang berlaku.
Kesimbangan yang
terjadi dalam jangka waktu yang relative lama dan dalam suatu kondisi tertentu
sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dengan penawaran disebut
dengan ekuilibrium.Artinya tingkat ekuilibrium yang terbatas dari distorsi
pasar akan cendrung menjamin tingkat keadilan.
2.
Permasalahan
Ekonomi ( Islami Versus Konvensional )
Ekonomi konvensional
mendefinasikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan
dan menggunakan sumber daya yang langkah. Karena sumber daya yang terbatas maka
kemampuan untuk memproduksi juga terbatas.
Salah satu asumsi
yang digunakan oleh ekonomi konvensional adalah adanya keinginan manusia yang
tidak terbatas. permasalahan kelangkaan dan tidak terbatasnya keinginan
diserahkan pada mekanisme harga. Oleh sebab itu, sistem harga yang dipercaya
oleh ekonomi konvensional mampu mengatasi permasalahan ekonomi tidaklah cukup,
sehingga perlu adanya mekanisme tambahan yang bertujuan untuk mengatasi
permasalahan distribusi
E.
Kontribusi Ekonomi Muslim Klasik
[7]Sejarah membuktikan bahwa para pemikir muslim merupakan penemu,
peletak dasar, dan pengembangan dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama
pemikir bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik
ilmu-ilmu atau maupun ilmu-ilmu social.
Para
pemikir klasaik muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotakan berbagai macam
ilmu tersebut seperti yang dilakukan oleh para pemikir saat ini. Ilmu-ilmu itu
walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam jenisnya, namun pada
hakikatnya berasal dari sumber yang stu yaitu dari yang Maha mengetahui seluruh
ilmu, yang Maha Besar, Allah swt. Ibn Sina(980-1037 M), sebagai contoh, selain
terkenal sebagai ahli kedokteran, juga adalah ahli filsafat. Bahkan ia juga
mendalami psikologi dan musik. Al-Ghazali (450H/1058M-505H/1111M), selain
banyak membahas masalah-masalah fiqh (hukum), ilmu kalam (teologi), dan
tasawuf, beliau juga banyak membahas filsafat, pendidikan,psikologi,ekonomi,
dan pemerintahan. Ibn Khaidun (1332-404 M) selain banyak membahas masalah
sejarah, juga banyak menyinggung masalah sosiologi, antorpologi, budaya,
ekonomi, geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat,
epistimologi, psikologi, dan juga futurology.
Sayangnya,
tradisi pemikiran tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban
umat Muslim hamper disegala bidang. Ditengah-tengah keaadaan seperti ini,
terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun tidak.
Josept Schumpeter, mislanya dalam buku magnum opus-nya menyatakan adanya great
gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal
dark oges. Maka kegelapan barat itu sebenarnya merupakan masa kegemilanagn umat
muslim, suatu hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh barat karena pemikiran
ekonomi muslim pada masa inilah banyak
dicuri para ekonomi barat.
[8]Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad
ke-11 dan ke-12, sejumlah pemikir barat melakukan perjalanan ke timur Tengah.
Beberapa pemikiran ekonomi Muslim yang dicuri tanpa pernah disebut sumber
kutipannya antara lain :
1.
Teori
pareto Optinum diambil dalam kitab Nahjul Balaghh Imam Ali
2.
Bar
Herbraeus, pendeta Syriac Jobcobite Church, menyalin beberapa bab Ihya
Ulumuddin Al Ghazali
3.
Gresham-law dan Oresme Treatise dari kitab Ibn
Taimiya
4.
Pendeta
Gereja Spanyol Ordo Dominicam Raymond Maqasit al-Falasifa, al-Munqid, Misyat
al-Anwar dan Ihya-nya Al-Ghazali
5.
St.Thomas
menyalin banyak bab dari Al-Farabi
6.
Bapak
ekonomi barat, Adam Smith dengan bukunya the wealth of nations diduga banyak
mendapat inspirasi dari buku a-Amal Abu Ubyad (838 M) yang dalam bukunya persis
judul bukunya Adam smith the wealth.
Dengan demikian, pemikiran-pemikiran ekonomi
muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variable, dan teori-teori ekonomi
yang masih relevan hingga saat ini.ibnu.Ibnu al- Nadim ( 438H/1047 ) mencatat
nama beberapa ulama dengan sejumlah karya-karya itu ada yang masih bertahan
sampai sekarang dan ada juga yang sudah menghilang. Yang hilang itu antara lain
adalah:
1.
Hafshawaih:
“ kitab Al- Kharaj.” Buku ini merupakan yang pertama dalam masalah ini
2.
Al-Hasan Bin Ziyal Al-Lu’ul’I (204H/819M)
“Al-Khajar” dan “Al-Nafaqat”
3.
Ibn Daud
(208H/823M)
4.
Abnu
‘Abbas al-AhlaW (270H/883M)
5.
“Kitab
Al-Kharaj”, karya Abu Yusuf (113-182H/731-789M). Buku ini ditulis sebagai
jawaban atas 26 pertanyaaan yang diajukan oleh Harun al-Rasyid
(170-193H/786-809M) dalam kurun waktu antara ltahun 170H-171M
6.
“Kitab
Al-Amwal”, karya Abu Ubid al-Qasim Bin Sallam (157-224H/774-838M).Buku ini
membahas kebijakan keuangan Negara.Dibandingkan yang lain, buku ini merupakan
yang paling komprehensif dan lengkap.
7.
‘Kitab
al-amwal”, karya Abu Hamid Bin Zanjawaih (180-251H/796-865M)
Sikap umat Islam
terhadap ilmu-ilmu barat, termasuk ilmu ekonomi versi “konvensional” adalah la
tukadzibuhu jamii’a wala tushahhihuhu jami’a( janagn menolak semuanya, dan
jangan pula menerima semuanya). Maka ekonomi muslim tidak perlu terkesima
dengan teori-teori ekonomi Barat. Ekonomi mislim perlu mempunyai akses terhadap
kitab-kitab klasik Islam.
F. Sejarah Ekonomi Mikro Syariah
[9]Awal mula pemikiran
Ekonomi Islam diawali sejak masa Nabi Muhammad SAW diutus menjadi seorang
Rasul. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan di masa Rasulullah selain masalah
hukum (fiqih) dan politik (siyasah), kebijakan dalam hal perniagaan atau
ekonomi (muamalah) juga diatur di antara kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan.
Landasan utama sebagai dasar adalah Al-Quran dan Al -Hadist. Berikut ini
pemikiran-pemikiran pada masa-masa tersebut.
1.
Perekonomian Di Masa
Rasulullah SAW (571-632 M)
Tentunya kondisi kehidupan pada masa Rasulullah SAW sangat jauh
berbeda dengan keadaan saat ini.Di masa Rasulullah saw, peperangan masih
mewarnai kehidupan masyarakat pada saat itu. Salah satu sumber pendapatan
masyarakat saat itu adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari lawan
perang. Tidak ada pendapatan tetap bagi mereka sebagai pengikut perang bersama
Rasulullah saw. Ketika harta rampasan perang telah dihalalkan untuk dinikmati
secara keseluruhan oleh mereka yang mengikuti peperangan, kemudian turunlah
Surat Al-Anfal (8) ayat 41 :
“Ketahuilah sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima
untuk Allah, Rasul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu
sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada
hamba Kami (Muhammad) di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan
2.
Perekonomian Di Masa
Khulafaurrasyidin
a.
Abu Bakar As-Sidiq (51 SH -13 H / 537 – 634 M)
Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madinah,
bersamaan dengan itu sebuah Baitul Maal dibangun. Sejak menjadi khalifah,
kebutuhan keluarganya diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Menurut
beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga
perempat dirham setiap harinya dari Baitul Maal dalam beberapa waktu.
b.
Umar bin Khattab (40SH – 23H / 584 – 644 M)
Khalifah Umar sangat memperhatikan sektor
ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Hukum perdagangan mengalami
penyempurnaan untuk menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi
beban pajak untuk beberapa barang, pajak perdagangan nabad dan kurma Syiria
sebesar 50%. Hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota.
Pada saat yang sama juga dibangun pasar agar tercipta perdagangan dengan
persaingan yang bebas. Serta adanya pengawasan terhadap penekanan harga. Beliau
juga sangat tegas dalam menangani masalah zakat.
c.
Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M)
Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang
ditetapkan oleh Umar. Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri
menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham,
tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain
itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang
miskin dan musafir.
Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset.
Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam
perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.
d.
All bin Abi Thalib (23H – 40H / 600 – 661 M )
Pada masa pemerintahan Ali, beliau
mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mall Madinah ,
Busra, dan Kuffah. Ali ingin mendistribusikan sawad, namun ia menahan diri
untuk menghindari terjadi perselisihan.Secara umum, banyak kebijakan dari
khalifah Ustman yang masih diterapkan, seperti alokasi pengeluaran yang tetap
sama
G. Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Islam
[10]Pada dataran teoritis, ada beberapa pokok bahasan ilmu
mikro ekonomi yang telah menjadi kajian dari sudut pandang ilmu ekonomi Islam,
diantaranya adalah:
1.
Asumsi Rasionalitas dalam Ekonomi Islami
a.
Perluasan konsep Rasionalitas melalui persyaratan transitivitas dan
pengaruh infak (sedekah) terhadap utilitas.
b.
Perluasan spektrum utilitas oleh nilai Islam tentang halal dan haram
c.
Pelonggaran persyaratan kontinuitas, misal permintaan barang haram ketika
keadaan darurat.
d.
Perluasan horison waktu (kebalikan konsep time value of money)
2.
Teori – Teori Ekonomi Mikro Islam
a.
Teori Permintaan Islami
1)
Peningkatan Utilitas antara barang halal dan haram.
2)
Corner Solution untuk pilihan
halal-haram.
3)
Permintaan barang haram dalam keadaan darurat (tidak optimal)
b.
Teori Produksi Islami
1)
Perbandingan pengaruh sistem bunga dan bagi hasil terhadap biaya produksi,
2)
pendapatan, dan efisiensi produksi.
c.
Teori Penawaran Islami
1)
Perbandingan pengaruh pajak penjualan dan zakat perniagaan terhadap surplus
produsen.
2)
Internalisasi Biaya Eksternal.
3)
Penerapan Biaya Kompensasi, batas ukuran, atau daur ulang.
3.
Mekanisme Pasar Islami
a.
Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf, al-Ghazaly, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
b. Mekanisme pasar Islami dan intervensi harga Islami.
c.
Intervensi harga yang adil dan zalim.
Karakteristik Ekonomi
Mikro Islam:
1.
Ekonomi Islam pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah
2.
ekonomi hanya merupakan satu titik
bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam as-syamil).
3.
Terkait erat dengan akhlak
(murtabithun bil-akhlaq),
4.
Elastis (al-murunah), dalam pengertian mampu berkembang secara
perlahan-lahan atau evolusi
5.
Objektif (al-maudhu`iyyah)
6.
Memiliki target sasaran/tujuan yang
lebih tinggi (al-hadaf as-sami).
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Adapun
kesimpulan di dalam makalah ini antara lain, Ekonomi mikro Islam menjelaskan bagaimana keputusan diambil oleh
setiap unit ekonomi yang memasukkan batasan batasan syariah sebagai variable
yang utama.Yaitu ekonomi mikro dan ekonomi makro, dimana ekonomi mikro
mempelajari bagaimana perilaku tiap – tiap individu dalam setiap unit ekonomi,
yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor, pemilik tanah atau
resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industry
Adapun
ekonomi mikro Islam sudah ada sejak zaman rasulullah dan khulafaur rasyidin. Prinsip-prinsip
prilaku baik konsumen maupun distributor didalam melaksanakan perekonomian
harus berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Adapun Karakteristik Ekonomi Mikro Islam; Ekonomi Islam
pengaturannya bersifat ketuhanan/ilahiah, ekonomi hanya merupakan satu titik
bahagian dari al-Islam secara keseluruhan (juz’un min al-Islam as-syamil), Terkait
erat dengan akhlak (murtabithun bil-akhlaq), Elastis (al-murunah), dalam
pengertian mampu berkembang secara perlahan-lahan atau evolusi, Objektif
(al-maudhu`iyyah) dan Memiliki target sasaran/tujuan yang lebih tinggi
(al-hadaf as-sami).
B. Saran
Didalam makalah ini tidak banyak yang dapat
kami sampaikan. Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya dari
pembaca makalah ini.makalah ini masih banyak kekurangan dan kelebihan karena
seperti pepatah “tidak ada gading yang tak retak” begitu juga kami, kami sangat
mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca agar menjadi yang lebih baik lagi
untuk yang kedepan.
